Tiga setengah abad
lebih, bangsa kita dijajah bangsa asing.Tahun 1511 Bangsa
Portugis merebut Malaka dan masuk kepulauan Maluku, sebagai awal sejarah
buramnya bangsa ini, disusul Spanyol dan Inggris yang juga berdalih mencari
rempah - rempah di bumi Nusantara. Kemudian Tahun 1596 Bangsa Belanda pertama
kali datang ke Indonesia dibawah pimpinan Houtman dan de Kyzer. Yang puncaknya
bangsa Belanda mendirikan VOC dan J.P. Coen diangkat sebagai Gubernur Jenderal
Pertama VOC.
Penjajahan Belanda
berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 9 Maret 1942 Pemerintah Hindia
Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang. Sejak saat itu Indonesia diduduki
oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia,
sebab tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah melawan tentara Sekutu.Untuk menarik simpati
bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu,
Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan
oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus
menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji
kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa
syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari
Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura) Dalam maklumat tersebut sekaligus
dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan
usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat
dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini
dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal
29 Mei s/d 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama tersebut yang dibicarakan khusus
mengenai dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama
tersebut 2 (dua) Tokoh membahas dan mengusulkan dasar negara yaitu Muhammad
Yamin dan Ir. Soekarno.
Tanggal 29 Mei 1945,
Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai calon dasar negara secara lisan yang
terdiri atas lima hal, yaitu :
1.
Peri Kebangsaan
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Peri Ketuhanan
4.
Peri Kerakyatan
5.
Kesejahteraan Rakyat
Selain secara lisan M.
Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yaitu :
1.
Ketuhanan Yang Maha
Esa
2.
Persatuan Indonesia
3.
Rasa Kemanusiaan Yang
Adil dan Beradab
4.
Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
5.
Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia
Kemudian pada tanggal
1 Juni 1945 Ir. Soekarno (Bung Karno) mengajukan usul mengenai calon dasar
negara yaitu :
1.
Nasionalisme
(Kebangsaan Indonesia)
2.
Internasionalisme
(Perikemanusiaan)
3.
Mufakat atau Demokrasi
4.
Kesejahteraan Sosial
5.
Ketuhanan yang
Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh
Bung Karno diberi nama PANCASILA, lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa
kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1.
Sosio nasionalisme
2.
Sosio demokrasi
3.
Ketuhanan.
Selanjutnya oleh Bung
Karno tiga hal tersebut masih bisa diperas lagi menjadi Ekasila yaitu GOTONG
ROYONG.
Selesai sidang
pembahasan Dasar Negara, maka selanjutnya pada hari yang sama (1 Juni 1945)
para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya
adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada
sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara
tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945.
Adapun anggota panitia
kecil ini terdiri atas 8 orang, yaitu:
1.
Ir. Soekarno
2.
Ki Bagus Hadikusumo
3.
K.H. Wachid Hasjim
4.
Mr. Muh. Yamin
5.
M. Sutardjo
Kartohadikusumo
6.
Mr. A.A. Maramis
7.
R. Otto Iskandar
Dinata dan
8.
Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni
1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI
yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujui
dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul - usul/ Perumus Dasar Negara,
yang terdiri atas sembilan orang, yaitu: Ir. Soekarno, Drs. Muh. Hatta, Mr.
A.A. Maramis, K.H. Wachid Hasyim, Abdul Kahar Muzakkir, Abikusno Tjokrosujoso,
H. Agus Salim, Mr. Ahmad Subardjo dan Mr. Muh. Yamin. Panitia Kecil yang
beranggotakan sembilan orang ini berhasil merumuskan Mukadimah Hukum Dasar,
yang kemudian dikenal dengan sebutan PIAGAM JAKARTA.
Dalam sidang BPUPKI
kedua, Tanggal 10 s/d 16 Juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan
rancangan Hukum Dasar. Tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dan pada Tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah
tanpa syarat kepada Sekutu, sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan.
Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa
Indonesia, yaitu dengan mem-Proklamasi-kan Kemerdekaan Indonesia, pada tanggal
17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang,
dengan acara utama :
1.
Mengesahkan Rancangan
Hukum Dasar dengan Preambulnya (Pembukaan)
2.
Memilih Presiden dan
Wakil Presiden.
Untuk pengesahan
Preambul, terjadi proses yang sangat panjang, sehingga sebelum mengesahkan
Preambul, Drs. Muhammad Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal
17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan
dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya. Intinya, rakyat Indonesia bagian
Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata KETUHANAN
yang berbunyi 'dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya' dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur
lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan.
Usul ini oleh Muh.
Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota
tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim
dan Teuku Muh. Hasan. Bung Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi
persatuan dan kesatuan bangsa.Dan untuk dapat
melaksanakan PANCASILA sebagai ideologi dan dasar negara sekaligus sebagai
pandangan hidup seluruh Rakyat Indonesia, maka Pancasila diterjemahkan dalam
butir - butir Pancasila yaitu :
1. KETUHANAN YANG MAHA ESA :
§ Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan
ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
§ Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
§ Mengembangkan sikap hormat menghormati dan
bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
§ Membina kerukunan hidup di antara sesama umat
beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
§ Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa adalah masalah yang
§ Menyangkut hubungan pribadi manusia dengan
Tuhan Yang Maha Esa.
§ Mengembangkan sikap saling menghormati
kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing.
§ Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB :
§ Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai
dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
§ Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan
kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
§ Mengembangkan sikap saling mencintai sesama
manusia.
§ Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan
tepa selira.
§ Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap
orang lain.
§ Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
§ Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
§ Berani membela kebenaran dan keadilan.
§ Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian
dari seluruh umat manusia.
§ Mengembangkan sikap hormat menghormati dan
bekerjasama dengan bangsa lain.
3. PERSATUAN INDONESIA :
§ Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta
kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di
atas kepentingan pribadi dan golongan.
§ Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan
negara dan bangsa apabila diperlukan.
§ Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan
bangsa.
§ Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan
dan bertanah air Indonesia.
§ Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
§ Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar
Bhinneka Tunggal Ika.
§ Memajukan pergaulan demi persatuan dan
kesatuan bangsa.
4. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAH KEBIJAKSANAAN DALAM
PERMUSYAWARATAN/ PERWAKILAN :
§ Sebagai warga negara dan warga masyarakat,
setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
§ Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang
lain.
§ Mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan bersama.
§ Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi
oleh semangat kekeluargaan.
§ Menghormati dan menjunjung tinggi setiap
keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
§ Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab
menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
§ Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan
bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
§ Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan
sesuai dengan hati nurani yang luhur.
§ Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
§ Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang
dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA :
§ Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan
sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
§ Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
§ Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
§ Menghormati hak orang lain.
§ Suka memberi pertolongan kepada orang lain
agar dapat berdiri sendiri.
§ Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha
yang bersifat pemerasaN terhadap orang lain.
§ Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang
bersifat pemborosan dan gayA hidup mewah.
§ Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan
dengan atau merugikaN kepentingan umum.
§ Suka bekerja keras.
§ Suka menghargai hasil karya orang lain yang
bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
§ Suka melakukan kegiatan dalam rangka
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar